Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kurir Paket Kehilangan Motor dan Puluhan Paket, Tiga Pelaku Ditangkap

Motor kurir paket dicuri saat antar COD di Toba. Polisi tangkap 3 pelaku curanmor beserta penadah dan barang bukti.

Kurir Paket Kehilangan Motor dan Puluhan Paket, Tiga Pelaku Ditangkap. (Foto: Dok AI)
Kurir Paket Kehilangan Motor dan Puluhan Paket, Tiga Pelaku Ditangkap. (Foto: Dok AI)
A A

Nusantaraterkini.co, TOBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang kurir paket di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, termasuk seorang penadah barang hasil curian.

Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu SH menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban tengah mengantarkan paket Cash On Delivery (COD) kepada pelanggan.

Saat korban meninggalkan sepeda motor untuk menyerahkan paket, pelaku langsung membawa kabur kendaraan beserta puluhan paket yang masih berada di atas motor.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp21.792.000 akibat kejadian tersebut,” ujar AKP Desman Manalu, Sabtu (23/05/2026).

"Korban diketahui bernama Parno Sinaga. Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Scoopy warna cokelat krem," sambungnya.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB di Jalan Prof Dr Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP.

Hasilnya, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua pelaku utama berinisial RH (18) dan MP (18) berhasil ditangkap di kawasan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MGS (18) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian yang diketahui telah dijual seharga Rp1,7 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.

“Para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Toba dan satu kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy hasil curian, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa paket milik korban, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah peralatan otomotif yang dipakai untuk melakukan pencurian.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Toba juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah lainnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan," tutup Kasat Reskrim

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru