Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kawanan Maling Bawa Kabur Motor Petani saat di Sawah, Aksi Pelaku Berhasil Digagalkan Warga

Nasib apes nyaris dialami Gianto seorang petani yang bertempat tinggal di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (2/12/2023).
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (2/12/2023).
A A

Nusantaraterkini.co, - Nasib apes nyaris dialami Gianto seorang yang bertempat tinggal di Desa Lama Barat, , Kabupaten Langkat, .

Pasalnya saat ia sedang bekerja di sawah, sepeda motornya merek Honda Supra X BK 2902 PAP yang terparkir dibenteng sawah, dibawa kabur kawanan .

Peristiwa ini pun terjadi pada, Jumat (1/12/2023). Namun aksi kawanan ini berhasil digagalkan oleh warga.

"Komplotan pelaku ini sebanyak tiga orang, yaitu berinisial WSG warga Kuala Musam, Batang Serangan, sudah ditangkap. Dan dua pelaku lainnya berinisial IP warga Jentera, Kecamatan Wampu, dan JK warga Stabat Lama, Kecamatan Wampu, belum tertangkap," ujar Kasi Humas , Iptu Rajendra Kusuma, Sabtu (2/12/2023).

Lanjut Rajendra, sebelumnya ketiga pelaku berbonceng mencari sasaran, sepeda motor yang akan dicuri.

Setelah mendapat sasaran yaitu sepeda motor korban, pelaku WSG mengambil kunci T dari saku celananya, dan merusak kunci kontak sepeda motor korban.

Setelah sepeda motor hidup, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

"Saat pelaku mengendarai sepeda motor curian tersebut, korban berteriak"maling-maling" yang mengundang perhatian warga sekitar. Alhasil warga melakukan pengejaran," ujar Rajendra.

"Pada waktu dikejar warga, pelaku berinisial WSG mengendarai sepada motor hasil curian terjatuh. Warga menangkap pelaku beserta sepeda motor curiannya. Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial IP dan JK lolos dari kejaran warga," sambungnya.

Kemudian, warga dan korban menghubungi untuk mengamankan pelaku berserta barang bukti untuk menghindari amuk massa.

"Atas kejadian ini, pelaku pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," tutup Rajendra. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru