Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Israel Terus Tewaskan Warga Gaza meski Ada Putusan Mahkamah Internasional

Dalam 48 jam setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan, Israel terus membunuh warga Palestina di Gaza.

Pada 19 Desember 2023, tentara Israel sedang beroperasi ketika asap mengepul di Jalur Gaza, di tengah pertempuran yang terus berlanjut antara Israel dan kelompok Palestina, Hamas. (MILITER ISRAEL via AFP)
Pada 19 Desember 2023, tentara Israel sedang beroperasi ketika asap mengepul di Jalur Gaza, di tengah pertempuran yang terus berlanjut antara Israel dan kelompok Palestina, Hamas. (MILITER ISRAEL via AFP)
A A

Nusantaraterkini.co, - Dalam 48 jam setelah (ICJ) mengeluarkan putusan, terus membunuh warga di Gaza sama banyaknya dengan yang terjadi sebelum sidang digelar.

Hal itu diungkap oleh sebuah kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM) Euro-Mediterania pada Senin (29/1/2024).

Sebagaimana diberitakan Al Jazeera, kelompok yang berbasis di Jenewa itu melaporkan bahwa tentara telah membunuh sedikitnya 373 warga -termasuk 345 warga sipil- dan melukai 643 orang lainnya dalam dua hari setelah putusan ICJ atas dugaan tindakan genosida.

"Israel juga telah meningkatkan upayanya untuk membuat warga (Palestina) kelaparan serta secara paksa mengusir mereka dari rumah-rumah mereka di Jalur ," kata kelompok tersebut.

"Bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi dan melanggar kewajiban internasionalnya sendiri, termasuk terhadap hukum dan prinsip-prinsip , Israel terus melakukan pelanggaran mengerikan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida terhadap rakyat Palestina," ungkap Euro-Mediterania.

Sebelumnya, " class="article-tag-link" rel="tag">Mahkamah Internasional pada Jumat (26/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina.

Pengadilan di Den Haag, Belanda tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Diketahui, Afrika Selatan membawa kasus (genosida) ini ke ICJ awal Januari 2024. Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.

Pasalnya, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara Israel dalam serangannya.

Serangan itu dimulai setelah kelompok Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru