Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Golkar Tunjuk Erni Aryanti Sitorus Ketua DPRD Sumut 2024-2029

Ya SK sudah saya terima SK Penetapan Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari DPP Partai Golkar

Politisi Partai Golkar Sumut, Erni Ariyanti Sitorus diamanahkan menjadi Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029 oleh DPP Partai Golkar. (Foto: Erni Aryanti Sitorus)
Politisi Partai Golkar Sumut, Erni Ariyanti Sitorus diamanahkan menjadi Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029 oleh DPP Partai Golkar. (Foto: Erni Aryanti Sitorus)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - DPP menunjuk sebagai Periode 2024-2029.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Golkar Nomor B-39/DPP/GOLKAR/X/2024, klasifikasi Biasa tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Ketua Umum DPP Bahlil Lahadalia, dan Sekjen Muhammad Sarmuji. 

SK yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara tersebut tertanggal 18 Oktober 2024.

yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kabar tersebut. 

"Ya SK sudah saya terima (SK Penetapan Periode 2024-2029 dari DPP Partai Golkar). Terima kasih," jawan Erni kepada awak media, Kamis (31/10/2024) sore. 

Namun Erni yang merupakan putri dari H. Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, belum bisa memastikan kapan digelar paripurna penetapan Ketua DPRD Sumut defenitif. 

"Paripurna masih nunggu proses ke sekretariat," katanya. 

Adapun isi surat DPP Partai Golkar tersebut, di antaranya:

1. Dasar:

a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya

b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.

c. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Nomor: 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013 tanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya, terutama pedoman pemilihan dan penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GOLKAR.

d. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: Skep-01/DPP/ GOLKAR/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sesuai dengan titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menetapkan dan mengesahkan: Erni Ariyanti, S.H, M.Kn sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara. 

Diketahui Erni Ariyanti Sitorus memperoleh suara terbanyak dari Dapil Sumut 6, yakni mencapai 114.492 suara.

(fer/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru