Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Dua Perempuan Sumut Sukses Buat MK Perintahkan DPR dan Presiden Rombak UU Peradilan Militer

Perjuangan Lenny Damanik dan Eva Meliani dari Sumut berbuah hasil. MK perintahkan DPR dan Presiden merevisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun.

Bagikan:
Perjuangan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu (dua perempuan di tengah) berbuah hasil manis. Berkat keberanian mereka menembus Mahkamah Konstitusi, MK akhirnya resmi memerintahkan DPR dan Presiden untuk merombak total UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. (ForoDok LBH Medan)
Perjuangan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu (dua perempuan di tengah) berbuah hasil manis. Berkat keberanian mereka menembus Mahkamah Konstitusi, MK akhirnya resmi memerintahkan DPR dan Presiden untuk merombak total UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. (ForoDok LBH Medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Perjuangan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu membuahkan hasil manis. Dua perempuan asal Sumatera Utara ini mendadak panen pujian setelah berani menembus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merombak total Undang-Undang (UU) Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.

Mereka nekat melawan aturan tersebut karena didorong masalah. Lenny, warga Percut Sei Tuan, Kota Medan, merasa sakit hati lantaran oknum TNI AD Riza Pahlivi yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan hanya divonis ringan 10 bulan penjara setelah terbukti menganiaya anaknya, MHS (15), hingga menyebabkan tewas.

Sementara itu, Eva adalah anak dari almarhum jurnalis Tribrata TV asal Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Rico tewas bersama tiga anggota keluarganya yakni ibu, adik, dan anak Eva dengan cara dibakar usai memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh prajurit TNI, Koptu HB.

Tindak pidana pembakaran itu memang sudah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi tiga terdakwa sipil. Namun, Eva merasa kasus ini belum tuntas karena hingga detik ini belum ada proses hukum terhadap oknum prajurit TNI, Koptu HB.

Berbekal masalah itu, Lenny dan Eva didampingi Tim Supremasi Sipil (LBH Medan, Imparsial, Themis, & KontraS) mulai memasukkan berkas gugatan sejak pertengahan Desember 2025. Setelah melalui perbaikan berkas, permohonan uji materiil (judicial review) UU Peradilan Militer tersebut resmi didaftarkan ke MK pada 20 Januari 2026 dan teregistrasi dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Majelis Hakim MK pada 15 Oktober menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah wajib merombak total Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perubahan itu harus memuat substansi yang tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan umum, batasan yurisdiksi peradilan militer dan umum bagi prajurit TNI, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta aturan terkait pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan pada 15 Oktober 2026.

Enny menjelaskan, batas waktu revisi tersebut adalah paling lama dua tahun. Jangka waktu ini dinilai cukup untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang secara mendasar agar substansi tersebut masuk ke dalam revisi UU Peradilan Militer.

“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU 31/1997 dengan sendirinya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat alias inkonstitusional,” tegas Enny.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan MK yang dinilai sangat progresif dan berani memerintahkan Presiden serta DPR untuk segera merevisi UU Peradilan Militer.

Menurut Irvan, Mahkamah membuat putusan tersebut karena memandang penting membedakan makna antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer. Selain itu, independensi pengadilan militer dalam mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum sangat bermasalah, sebab penunjukan hakimnya masih berada di bawah kendali Panglima TNI dan belum tunduk pada sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.

"Pertama, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili lewat peradilan umum. Kedua, Panglima TNI harus patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan menyudahi segala bentuk impunitas bagi anggota TNI," pungkas Irvan. 

(Ton/Nusantara terkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait