Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Belajar dari Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Koruptor Timah, Harta Aman Gegara Perjanjian Pisah Harta

Sebelum menikah dengan pebisnis Harvey Moeis, Sandra Dewi mengamankan harta-hartanya dengan perjanjian pranikah.

Bagikan:
Belajar dari Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Koruptor Timah, Harta Aman Gegara Perjanjian Pisah Harta
Belajar dari Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Koruptor Timah, Harta Aman Gegara Perjanjian Pisah Harta
A A

-  didesak bakal dimiskinkan, usai terjerat kasus korupsi PT yang merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.

Perihal ini, pun ikut terseret hingga harta keduanya menjadi perhatian publik.

Namun ditengah polemik ini, beredar kabar jika Sandra Dewi sebelum menikah dengan Harvey Moeis telahmembuat perjanjian pranikah berupa pisah harta.

Perjanjian pranikah terkait sendiri diungkap oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, seiring dengan masih dilakukannya penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas aset milik pengusaha tambang tersebut.  

"Ada," kata Harris saat disinggung soal perjanjian antara Harvey dan , seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (25/4). 

"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta. Itu memang benar," lanjutnya. 

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris tentang pisah harta," terang Harris. 

Masih menurut Harris, perjanjian pisah harta ini dilakukan karena profesi keduanya.

Diketahui Harvey adalah seorang pengusaha, sementara Sandra Dewi merupakan seorang artis yang banyak dikenal dan memiliki beberapa bisnis. 

"Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta), hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata Harris. 

Lantas, apa saja manfaat dari perjanjian pranikah pisah harta?

Mengutip dari laman legalitas.org, terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta, antara lain yaitu: 

1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik itu harta yang diperoleh dari usaha masing-masing dan dari hibah atau warisan. 

2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami maupun istri dalam perkawinan, sehingga tetap menjadi tanggung jawab masing-masing maupun tanggung jawab keduanya dengan ketentuan yang telah disepakati. 

3. Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik itu yang bergerak atau yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil dan pendapatan dari pekerjaannya sendiri maupun dari sumber lainnya. 

4. Kewenangan istri di dalam mengurus hartanya, agar tidak meminta bantuan atau pengalihan kuasa dari sang suami. 

5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang bisa melindungi kekayaan atau kelanjutan bisnis dari masing-masing pihak, dalam hal salah satu atau keduanya adalah pendiri tempat usaha, pemimpin perusahaan maupun pemilik bisnis. 

(Sav/)

Sumber: Suara.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru