Balita 1,5 Tahun di Tulungagung Diculik Tetangga Kos, Digagalkan Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Balita 1,5 tahun di Tulungagung diculik tetangga kos dan hendak dibawa ke Lampung. Pelaku ditangkap polisi di Merak.
Nusantaraterkini.co, TULUNGAGUNG - Kasus penculikan balita menggemparkan warga Tulungagung setelah seorang anak berusia 1,5 tahun diduga dibawa kabur oleh perempuan berinisial GH (52), yang diketahui merupakan tetangga kos ibu korban.
Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang menuju Pulau Sumatera. Polisi menduga pelaku berencana membawa balita tersebut ke Lampung dan tidak kembali lagi ke Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa korban sebelumnya dititipkan kepada pelaku selama empat hari karena ibu korban bekerja pada malam hari.
Pada hari pertama penitipan, ibu korban sempat ingin menemui anaknya. Namun pelaku berdalih balita tersebut sedang tidur sehingga korban tidak diperlihatkan.
Merasa curiga setelah anaknya tidak kunjung ditemui, ibu korban akhirnya melapor ke polisi pada 6 Mei 2026 dini hari. Setelah menerima laporan, jajaran Polres Tulungagung langsung berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Banten.
Upaya pengejaran membuahkan hasil setelah GH berhasil diamankan di area rest area jalur tol menuju Pelabuhan Merak sebelum menyeberang ke Sumatera.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Hal itu diperkuat dengan fakta bahwa seluruh barang milik pelaku di kamar kos telah dibawa saat hendak melarikan diri.
“Semua barang di kos sudah dibawa. Itu menunjukkan ada niat untuk pergi dan tidak kembali lagi,” ungkap Andi, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Polisi juga meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut pelaku sebagai babysitter. Menurut penyidik, GH bukan pengasuh profesional, melainkan pekerja serabutan yang tinggal di lingkungan kos korban.
Saat ini, GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana melarikan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak, terutama kepada orang yang belum benar-benar dikenal dekat. Orang tua disarankan mengutamakan keluarga atau kerabat terpercaya dalam pengasuhan anak.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·21 menit yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
SEPAKBOLAOle Romeny Ungkap Duel Kontra Bangladesh Jadi Laga Paling Emosional Sepanjang Kariernya
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
-
KESEHATANRSU Haji Medan Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi: Pasien BPJS dan Umum Dilayani Setara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan