Aturan Masa 'Iddah' Politik 1 Tahun Diketuk pada Muktamar Ke-35 NU, Sidang Berujung Skors
Sidang Pleno Muktamar NU sahkan masa iddah politik 1 tahun untuk calon PBNU. Simak ulasan lengkapnya di sini!
Nusantaraterkini.co, JOMBANG - Pimpinan Sidang Pleno IV Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Prof. M. Nuh, resmi mengetuk palu pengesahan aturan pembatasan masa iddah (jeda) jabatan politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno IV yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2026).
Meski telah disahkan, keputusan ini memicu perdebatan alot antar-Muktamirin hingga sidang terpaksa diskors. Aturan masa iddah ini merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7.
Mewakili Dewan Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly menyampaikan, penerapan kebijakan ini dilakukan semata-mata demi menjaga keluhuran muruah organisasi.
"Keputusannya terkait iddah dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah (organisasi)," ujar KH Muhibul sebelum aturan tersebut disahkan.
Senada dengan hal itu, Prof. M. Nuh saat memimpin sidang juga menegaskan kembali syarat utama pencalonan.
"Syarat bagi calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddah-nya selama 1 tahun (dari jabatan politik)," ucapnya sambil mengetukkan palu sidang.
Diwarnai Perdebatan hingga Deadlock
Meski palu telah diketuk, aturan tersebut memicu dinamika dan silang pendapat di kalangan peserta Muktamar. Terdapat tiga kelompok usulan yang mengemuka, yakni mempertahankan masa jeda 1 tahun, memberikan keringanan (diskon) menjadi 6 bulan, hingga usulan penghapusan aturan karena dinilai membatasi hak politik kader.
Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif, menjelaskan, aturan jeda satu tahun bagi tokoh yang pernah aktif di partai politik sebenarnya sudah pernah diterapkan pada periode sebelumnya.
"Bagi tokoh yang pernah aktif di dunia politik dan ingin berkhidmah menjadi pimpinan di PBNU, Perkum memang sudah mengatur masa jeda selama satu tahun. Aturan ini bukan hal baru dan sudah digunakan pada tahun-tahun lalu," jelas KH Samsul di halaman GSG Pesantren Tambakberas.
Namun, ia mengakui adanya protes dari sebagian peserta yang menganggap aturan ini membatasi hak kader untuk berbakti kepada NU.
"Situasinya masih deadlock meskipun palu sudah diketuk," tambahnya, mengonfirmasi status sidang yang diskors hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain membahas masa jeda jabatan politik, Sidang Pleno IV juga mengagendakan pengesahan Tata Tertib Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum, serta proses tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Sesuai dengan Bab 4 Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum, mekanisme pemilihan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui musyawarah mufakat sistem AHWA.
"Peserta Muktamar akan menjaring nama melalui pemungutan suara. Dari proses tersebut, lima calon yang memenuhi syarat akan diambil dan diserahkan kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dimusyawarahkan," urai Prof. Nuh menjelaskan isi ayat 3 dan 4 dari tata tertib tersebut.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan