Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

5 Pejabat Utama di Polres Binjai di Sertijab, Ada 2 Kasat dan 3 Kapolsek Diganti

Sebanyak 5 pejabat utama (PJU) di jajaran Polres Binjai telah dilakukan serah terima jabatan (Sertijab).

Serah terima jabatan Kasat Reskrim yang dipimpin oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, Kamis (6/2/2025). (Dok Polres Binjai)
Serah terima jabatan Kasat Reskrim yang dipimpin oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, Kamis (6/2/2025). (Dok Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sebanyak 5 utama (PJU) di jajaran telah dilakukan serah terima jabatan ().

Adapun 5 PJU dimaksud yakni, Lantas Polres Binjai diserahterimakan kepada AKP Syamsul Arifin Batubara, Kasat Reskrim kepada Iptu Rino Heriyanto, Binjai Barat kepada AKP Sulthony S, Kapolsek Binjai kepada AKP Sutrisno dan Kapolsek Selesai kepada AKP Andri Gom Gom Tua Siregar. 

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama beserta keluarga atas loyalitas dan dedikasinya dalam mewujudkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Binjai. Mutasi ini adalah hal yang biasa di tubuh .

Kepada baru, Bambang mengucapkan selamat datang. 

"Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tugasnya, dengan berbekal pengalaman tugas selama ini," ucap Bambang, Kamis (6/2/2025) 

Baca Juga : Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional, Prabowo: Melidungi Rakyat adalah Tujuan Nasional

Sementara itu, Kasar Reskrim yang sebelumnya AKP Zuhatta Mahadi menjabat sudah hampir 1 tahun 6 bulan. 

Selama menjadi Reskrim Polres Binjai, situasi kamtibmas berjalan aman dan kondusif.

Bahkan, mantan Kasat Reskrim Polres Taput itu gencar melakukan pengungkapan kasus yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat. 

Salah satu kasusnya adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan tersangka sebanyak 2 orang. 

Kasus dimaksud melibatkan pimpinan pondok pesantren di Binjai Timur berinisial MA. Selain MA, juga ada tersangka lain berinisial RP. 

Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran, Ditlantas Poldasu Gelar Binluh Tertib Lalulintas di Pasar Sei Kambing

Bahkan tersangka MA yang sudah kabur ke luar kota itu ditangkap tugas luar Satreskrim Polres Binjai di Pekanbaru. 

Upaya kabur yang dilakukan MA akhirnya kandas dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. 

Dugaan penipuan yang dilakukan MA terjadi pada Januari 2024 lalu. Modusnya menawarkan batu mustika delima ungu senilai Rp10 juta dan memiliki khasiat yang dapat membuat hubungan rumah tangga korban semakin harmonis. 

Korban yang meyakini itu membelinya melalui RP selaku orang kepercayaan MA. 

Namun nyatanya, batu mustika delima ungu itu diduga tidak asli dan bahkan tak memiliki khasiat seperti yang disampaikan oleh MA. Singkat cerita, hubungan rumah tangga korban malah retak hingga berakhir cerai. (rsy/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru