Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kesal Hendak Digugat Cerai, Seorang Suami Siram Istri Pakai Air Keras

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melakukan gelar perkara ungkap kasus penganiayaan suami terhadap istri dengan menyiram air keras. Pelaku Yenson (46) ditangkap petugas pada Kamis (7/3/2024) di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan ketika hendak melarikan diri ke Lampung.(Dokumentasi Polisi)

Nusantaraterkini.co, SUMSEL - Seorang pria bernama Yenson (46), warga asal kota Prabumulih, Sumatera Selatan tega menyiram wajah istrinya sendiri yakni AP (43) dengan air keras karena kesal hendak digugat cerai.

Akibatnya, korban pun mengalami luka bakar di bagian punggung hingga wajah. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (6/3/2024) kemarin.

Saat itu korban AP yang sedang bekerja di Puskesmas Prabumulih Barat didatangi oleh pelaku Yenson sembari membawa air keras.

Tanpa basa-basi, pelaku pun langsung menyiram wajah istrinya itu dengan air keras hingga mengalami luka bakar. Setelah melakukan aksinya tersebut, Yenson pun melarikan diri dan tertangkap di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Kamis (7/3/2024).

"Ketika ditangkap pelaku hendak melarikan diri ke Lampung dengan menggunakan sepeda motor," kata Endro, dikutip Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).

Endro menjelaskan, Yenson dan korban AP hampir satu tahun belakangan sering terlibat cekcok. AP lalu memutuskan untuk menggugat cerai suaminya tersebut ke Pengadilan sebelum akhirnya ke inspektorat karena korban berstatus sebagai ASN.

Namun, gugatan cerai itu diketahui oleh Yenson. Keduanya kemudian terlibat keributan karena pelaku menduga bahwa istrinya tersebut telah memiliki pria lain.

"Pelaku dan korban juga sudah beberapa bulan terakhir pisah rumah. Memang pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap seperti istrinya, sehingga sering terlibat keributan," ujar Endro.

Atas perbuatannya, pelaku Yenson dikenakan pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang penghapusan KDRT dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

"Barang bukti berupa pakaian korban sudah kami sita, saat ini pelaku kami tahan," ungkap Endro. (rsy/sumutterkini.co)