nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menangkap seorang buronan tindak pidana perlindungan anak, Agung Jamiyan Pratama Sinaga.
Agung ditangkap pada Senin (19/5/2025) disekitaran Jalan Pantoan, tepatnya di samping Ramayana Plaza Pematangsiantar, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Terpidana Agung Jamiyan Pratama Sinaga sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pidana anak.
Ia dinyatakan turut serta melakukan tindakan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Putusan Mahkamah Agung Nomor: 130/K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 36/Pid.Sus.Anak/2017/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2017, serta putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 3/Pid.Sus.Anak/2017/PN Pm tanggal 13 Juni 2017, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan serta pelatihan kerja selama 3 bulan kepada terpidana.
Pelaksanaan penangkapan ini didasari oleh Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-06/L2.12/Dti.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, serta Surat Pengantar Pengabdian Masyarakat Pematangsiantar (P-48) Nomor: CETAK-125/N.2.12/Euh.2/01/2019 tertanggal 2 Januari 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Pricesely Sitepu SH, MH menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Tabur yang secara konsisten menindak buronan yang telah lama menghindar dari proses hukum.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memberi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum.
Jurist juga mengimbau agar masyarakat turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Rdo/nusantaraterkini.co).